Makalah Mahar - Mata Kuliah Hukum Keluarga di Negara Islam

 

KATA PENGANTAR

 

Segala puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “MAHAR”. Shalawat serta salam tidak lupa juga kita curahkan kepada junjungan kita Nabi agung Nabi Muhammad Salallahualaihiwasallam. Semoga syafaatnya mengalir kepada kita di hari akhir kelak. Amin.

            Penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah mendukung serta membantu penyelesaian makalah Mahar ini. Selain itu, penulis juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada dosen pengampu mata kuliah Hukum Keluarga di Negara-Negara Islam Prof. Dr. Abdul Hadi, MA yang telah memberikan kepercayaan yang begitu besar.

            Dalam penulisan ini, penulis menyadari bahwa masih ada kekurangan dalam segi penulisan maupun isinya. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritikan dan saran yang dapat membangun kesempurnaan dari makalah ini.

 

Semarang, 24 September 2022

 


 

BAB I

PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang

Masa datangnya Islam berbeda dari masa jahiliyah yang penuh dengan kezhaliman, dimana pada saat itu kaum wanita tidak dapat bernafas lega. Bahkan hanya seperti alat yang dipergunakan pemiliknya dengan sekehendak hati. Ketika datang Islam, Islam membersihkan aib kebodohan pada diri wanita melalui pemberian kembali akan hak haknya untuk menikah serta bercerai. Juga mewajibkan bagi laki-laki untuk membayar mahar kepada kaum wanita.

Seperti dalam firman Allah Ta'ala berikut ini: "Berikanlah maskawin kepada wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah pemberian itu sebagai makanan yang sedap lagi baik akibatnya" (An-Nisa' ayat: 4)

Sebagai salah satu dari rukun nikah juga, mahar menjadi sesuatu yang harus di berikan seorang laki-laki kepada pihak perempuan yang ia pilih menjadi istrinya. Sebagai bentuk penghormatan sekaligus hadiah kepada sang istri. Karena mahar menjadi suatu komponen yang penting dalam pernikahan inilah dalam makalah kali ini penulis akan membahas seputar mahar

B.            Rumusan Makalah

1.             Apa itu pengertian mahar?

2.             Apa dasar hukum mahar?

3.             Apa saja macam-macam mahar?

 

C.           Tujuan Penulisan

1.             Untuk mengetahui pengertian mahar

2.             Untuk mengetahui dasar hukum mahar

3.             Untuk mengetahui macam macam mahar

 


 

BAB II

PEMBAHASAN

A.           Pengertian Mahar

Mahar dalam hukum Islam juga disebut dengan istilah istilah sadaq (jamaknya şaduqat), nihlah, faridah (jamaknya adalah faraid), ajr (jamaknya adalah ujur) ‘iqr (jamaknya adalah a'qar), ‘ilq (jamaknya adalah 'ala'iq), dan haba’ Semuanya bermakna mas kawin.[1]

Mahar adalah pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan, ketika dilangsungkan akad nikah. Mahar juga merupakan salah satu unsur terpenting dalam proses pernikahan.

Mahar secara etimologi artinya maskawin. Secara terminologi, mahar ialah pemberian wajib dari calon suamikepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya. Atau suatu pemberian yang diwajibkan bagi calon suami kepada calon istrinya, baik dalam bentuk benda maupun jasa.[2]

Dalam kamus Al-Munawwir, kata mahar artinya maskawin. Dalam kamus besar bahasa Indonesia mahar adalah pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan ketika dilangsungkan akad nikah.

B.            Dasar Hukum Mahar

Ulama bersepakat bahwa mahar itu wajib hukumnya dalam suatu perkawinan dan merupakan syarat sahnya perkawinan Hal ini berdasarkan pada:

Al-Quran Surat An-Nisa ayat 4

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا

Artinya: "Berikanlah maskawin [mahar] kepada wanita [yang kamu nikahi] sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah [ambillah] pemberian itu [sebagai makanan] yang sedap lagi baik akibatnya."

Al-Quran Surat An-Nisa ayat 24

وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ ۗ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهٖ مِنْۢ بَعْدِ الْفَرِيْضَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا

Artinya: "Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."[3]

HR. Bukhori, Rasululah bersabda yang artinya, "Nikahlah engkau sekalipun dengan maskawin cincin dari besi"

HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi, dan Tirmidzi mengesahkannya.

عن عامر بن ربيعة أن المرأة من بني قرارة تزوجت على تعلي فقال رسول الله ص يا رضيت من نفسك و مالك بنعلين؟ قالت : نعم . فأجازه

Dari 'Amir bin Rabi'ah, bahwa sesungguhnya pernah ada seorang wanita dari Bani Fazarah yang dinikah dengan (mahar) sepasang sandal, lalu Rasulullah SAW bertanya, "Ridlakah kamu atas dirimu dan hartamu dengan (mahar) sepasang sandal?" Ia menjawab, "Ya". Maka Rasulullah SAW memperkenankannya".

C.           Syarat-syarat Mahar

 Mahar yang diberikan kepada calon istri, harusmemenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1.    Harta/bendanya berharga Tidak sah mahar yang dengan yang tidak memiliki harga apalagi sedikit, walaupun tidak ada ketentuanbanyak atau sedikitnya mahar. Akan tetapi, apabila mahar sedikit tetapi memiliki nilai, maka tetap sah.

2.    Barangnya suci dan bisa diambil manfaat Tidak sah mahar dengan khamar, babi, atau darah, karena semua itu haram dan tidak berharga.

3.    Barangnya bukan barang gasab Gasab artinya mengambil barang milik orang lain tanpa seizinnya, namun tidak bermaksud untuk memilikinya karena berniat untuk mengembalikan kelak. Memberikan mahar dengan barang hasil gasab, adalah tidak sah, tetapi akadnya tetap sah.

4.    Bukan barang yang tidak jelas keadaannya Tidak sah mahar dengan memberikan barang yang tidak jelas keadaannya, atau tidak disebutkan jenisnya.

D.           Macam-macam

Mahar Ulama fiqih sepakat bahwa mahar itu ada dua macam, yaitu mahar musamma dan mahar mitsil (sepadan).

1. Mahar Musamma

Mahar musamma yaitu mahar yang sudah disebut atau dijanjikan kadar dan besarnya ketika akad nikah, atau mahar yang dinyatakan kadarnya pada waktu akad nikah. Mahar ini ada yang segera di berikan langsung kepada istri sesuia hadis yang artinya “Telah menceritakan kepada kami Katsir bin 'Ubaid Al Himshi, telah menceritakan kepada kami Abu Haiwah dari Syu'aib bin Abu Hamzah, telah menceritakan kepadaku Ghailan bin Anas, telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Abdurrahman bin Tsauban, dari seorang laki-laki sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa Ali tatkala menikahi Fathimah binti Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam danhendak bercampur dengannya (menggaulinya), Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarangnya hingga ia memberikan sesuatu kepadanya. Kemudian ia berkata; wahai Rasulullah, aku tidak memiliki sesuatu. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya: "Berikan baju besimu kepadanya!" kemudian Ali memberikannya kepada Fathimah, kemudian ia bercampur dengannya (menggaulinya). Telah menceritakan kepada kami Katsir bin 'Ubaid, telah menceritakan kepada kami Abu Haiwah, dari Syu'aib dari Ghailan dari Ikrimah dari Ibnu Abbas seperti itu”. (HR. Abu Daud) Hadits ini adalah dalil yang menunjukkan perintah untuk memberikan mahar kepada istri sebelum berhubungan, karena hal itu sangat berpengaruh bagi perasaan wanita, dan ini juga diketahui banyak orang.[4]

Ulama fiqh sepakat bahwa dalam pelaksanaannya, mahar musamma harus diberikan secara penuh apabila:

a.    Telah bercampur (bersenggama).

b.    Salah satu dari suami istri meninggal. Demikian menurut ijma'.

Mahar musamma wajib dibayar seluruhnya apabila suami telah bercampur dengan istri dan ternyata nikahnya rusak karena sebab-sebab tertentu, seperti ternyata istri mahram sendiri, atau dikira perawan ternyata janda, atau hamil dari bekas suami lama. Akan tetapi, jika istri dicerai sebelum bercampur, hanya wajib dibayar setengahnya, berdasarkan firman Allah SWT:

وَاِنْ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيْضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ اِلَّآ اَنْ يَّعْفُوْنَ اَوْ يَعْفُوَا الَّذِيْ بِيَدِهٖ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۗ وَاَنْ تَعْفُوْٓا اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۗ وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Artinya:

237. “Jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri), padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka (bayarlah) separuh dari apa yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka atau pihak yang memiliki kewenangan nikah (suami atau wali) membebaskannya.[5] Pembebasanmu itu lebih dekat pada ketakwaan. Janganlah melupakan kebaikan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (Q.S Al-Baqarah: 237)[6]

2. Mahar Mitsil (Sepadan)

Mahar mitsil yaitu mahar yang tidak disebut besar kadarnya pada saat sebelum ataupun sesudah ketika terjadi pernikahan. Atau mahar yang diukur (sepadan) dengan mahar yang pernah diterima oleh keluarga terdekat, agak jauh dari tetangga sekitarnya, dengan mengikat status sosial, kecantikan dan sebagainya.

Bila terjadi mahar itu tidak disebut besar kadarnya pada saat sebelum atau ketika terjadi pernikahan, maka mahar itu mengikuti maharnya saudara perempuan pengantin wanita (bibi, bude, anak perempuan bibi/ bude) Apabila tidak ada, maka mitsilitu beralih dengan ukuran wanita lain yang sederajat dengan dia.

Mahar mitsil juga terjadi dalam keadaan sebagai berikut:

a.    Apabila tidak disebutkan kadar mahar dan besarnya ketika berlangsung akad nikah, kemudian suami telah bercampur dengan istri,atau meninggal sebelum bercampur.

b.    Jika mahar musamma belum dibayar sedangkan suami telah bercampur dengan istri dan ternyata nikahnya tidak sah.[7]

E.            Mahar dalam Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tidak menyebutkan bahwa hak calon mempelai wanita berupa mahar. Namun Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan jelas menguraikan materi itu Kewajiban menyerahkan mahar bukan merupakan rukun dalam perkawinan Oleh karena itu kelalaian menyebut jenis dan jumlah mahar pada waktu akad nikah, tidak menyebabkan batalnya perkawinan. Begitu pula halnya dalam keadaan mahar masih terhutang. tidak mengurangi sahnya perkawinan. Kedua diktum di atas memberikan gambaran bahwa mahar dapat diberikan secara langsung dan juga dapat dihutang Secara unik KHI menyebutkan bahwa mahar diberikan kepada mempelai wanita yang jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati kedua belah pihak Dikatakan unik karena mempelai wanita dapat ikut serta menentukan jumlah, bentuk dan jenis mahar, bukan ditentukan oleh suami sendiri atau suami menaksir jumlah, bentuk dan jenis mahar disesuaikan dengan status pihak mepelai wanita. Namun bagaimanapun, KHI mengarahkan agar penentuan mahar berdasarkan atas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan oleh ajaran Islam. Walaupun mahar bias diterimakan melalui wali, namun KHI menetapkan agar mahar diberikan langsung kepada calon mempelai wanita, dan sejak itu menjadi hak pribadinya Di masyarakat Jawa mahar disebut "tukon", dalam istilah ini tersimpan pengertian bahwa mahar bukan menjadi hak wanita, setidak-tidaknya sebagiannya oleh karena itu wanita tidak dapat mengetahui jumlah dan jenis mahar KHI Indonesia menegaskan mahar adalah hak menipelai wanita.

Mahar diserahkan kepada mempelai wanita secara tunai. Akan tetapi jika calon mempelai wanita menyetujui. Penyerahan mahar boleh ditangguhkan baik untuk seluruhnya atau untuk sebagian Mahar yang belum ditunaikan penyerahannya menjadi hutang mempelai pria kepada mempelai wanita[8]

F.            Mahar di Negara – Negara Islam ( Bangladesh )

Republik Bangladesh merupakan negara muslim yang terletak di Asia Selatan yang mayoritas populasi muslimnya bermadzhab hanafi. Sistim hukum yang berlaku di Bangladesh hingga tanggal 14 Agustus 1947 menjadi satu dengan sistim hukum India. Sedangkan dari tanggal tersebut hingga akhir 1971 menjadi satu dengan Pakistan. Melihat kenyataan sejarah di atas, maka secara praktis Bangladesh baru dikatakan memiliki konstitusi yang mandiri pada tahun 1972. Perundang-undangan Islam yang berlaku di Bangladesh pasca 1972 antara lain:

a)    Undang-Undang Personal Muslim (Al-Ahwal al-Sakhshiyah) yang merupakan adopsi dari undang-undang yang sama dari Pakistan.

b)   Undang-Undang tentang Mahar, Perempuan dan Perkawinan Usia Dini (Laws on Dowry, Women and Child Marriage) 1980-1984.[9]

Didalam Undang – Undang ini yang berkewajiban memberi mahar adalah dari pihak mempelai perempuan. Besaran mahar yang di berikan selain berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak baik pihak laki laki maupun perempuan, besaran mahar ditentukan pula oleh usia dari Wanita yang akan melaksanakan pernikahan. Semakin tua Wanita tersebut dalam melaksanakan pernikahan, maka semakin besar pula mahar yang harus ia berikan pada pihak laki-laki.


BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Pertama, mahar merupakan pemberian wajib yang yang hurus diberikan oleh pihak atau calon pengantin laki laki kepada calon pengantin perempuan. Seperti yang tertera dalam QS. An-Nisa': 24 yang artinya: "Maka istri-istri yang telah kamu campuri di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban."

Kedua, mahar yang diberikan oleh calon pengantin laki laki harus memenuhi syarat-syarat harta/bendanya berharga, barangnya suci dan dapat diambil manfaat, barangnya tidak ghasab, bukan barang yang tidak jelas keadaannya.

Ketiga, mahar terbagi menjadi 2 macam yaitu, mahar musamma dan mahar mitsil. Tidak ada ketentuan pemberian mahar kadar maksimum/tertinggi menurut jumhur ulama'.

 

 


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Abdul Hadi, Fiqh Pernikahan, (pustaka Amanah Kendal)

https://repository.uin-suska.ac.id/7420/4/BAB%20III.pdf diakses pada Senin 26 September 2022 pukul 01.24 WIB

Mohammad Fairuzzabady, HUKUM ISLAM DI DUNIA ISLAM MODERN

Sudarto, Fiqh Munakahat (Yogyakarya: Deepublish)



[1] Abdul Hadi, Fiqh Pernikahan, (pustaka Amanah Kendal ) halm. 83

[2] Sudarto, Fiqh Munakahat (Yogyakarya : Deepublish ) halm. 34

[3] Ibid, halm. 43

[4] https://repository.uin-suska.ac.id/7420/4/BAB%20III.pdf diakses pada Senin 26 September 2022 pukul 01.24 WIB

[5] Yang dimaksud dengan orang yang memiliki kewenangan nikah adalah suami atau wali. Jika yang membebaskan mahar adalah wali, suami dibebaskan dari kewajiban membayar separuh mahar. Apabila suami yang membebaskannya, dalam arti berkomitmen untuk membayar seluruh mahar yang disebutkan, dia harus membayar mahar seluruhnya. Namun, wali yang boleh bertindak demikian hanyalah wali mujbir, yaitu wali yang berhak memaksa anak gadis untuk menikah, seperti ayah atau kakek kandung.

[6] Terjemah kemenag 2019

[7] Ibid, halm 45

[9] Mohammad Fairuzzabady ,HUKUM ISLAM DI DUNIA ISLAM MODERN

Komentar