Makalah Mahar - Mata Kuliah Hukum Keluarga di Negara Islam
KATA PENGANTAR
Segala
puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Yang telah memberikan
rahmat dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul
“MAHAR”. Shalawat serta salam tidak lupa juga kita curahkan
kepada junjungan kita Nabi agung Nabi Muhammad Salallahualaihiwasallam. Semoga
syafaatnya mengalir kepada kita di hari akhir kelak. Amin.
Penulis mengucapkan terima kasih
kepada pihak yang telah mendukung serta membantu penyelesaian makalah Mahar ini.
Selain itu, penulis juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada
dosen pengampu mata kuliah Hukum Keluarga di Negara-Negara Islam Prof. Dr. Abdul
Hadi, MA
yang telah memberikan kepercayaan yang begitu besar.
Dalam penulisan ini, penulis menyadari bahwa masih ada
kekurangan dalam segi penulisan maupun isinya. Oleh karena itu penulis
mengharapkan kritikan dan saran yang dapat membangun kesempurnaan dari makalah
ini.
Semarang, 24
September 2022
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Masa
datangnya Islam berbeda dari masa jahiliyah yang penuh dengan kezhaliman,
dimana pada saat itu kaum wanita tidak dapat bernafas lega. Bahkan hanya
seperti alat yang dipergunakan pemiliknya dengan sekehendak hati. Ketika datang
Islam, Islam membersihkan aib kebodohan pada diri wanita melalui pemberian
kembali akan hak haknya untuk menikah serta bercerai. Juga mewajibkan bagi
laki-laki untuk membayar mahar kepada kaum wanita.
Seperti
dalam firman Allah Ta'ala berikut ini: "Berikanlah maskawin kepada wanita
yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika
mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari maskawin itu dengan senang hati,
maka makanlah pemberian itu sebagai makanan yang sedap lagi baik
akibatnya" (An-Nisa' ayat: 4)
Sebagai
salah satu dari rukun nikah juga, mahar menjadi sesuatu yang harus di berikan
seorang laki-laki kepada pihak perempuan yang ia pilih menjadi istrinya.
Sebagai bentuk penghormatan sekaligus hadiah kepada sang istri. Karena mahar
menjadi suatu komponen yang penting dalam pernikahan inilah dalam makalah kali
ini penulis akan membahas seputar mahar
B.
Rumusan
Makalah
1.
Apa itu
pengertian mahar?
2.
Apa dasar hukum
mahar?
3.
Apa saja macam-macam
mahar?
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Untuk mengetahui
pengertian mahar
2.
Untuk mengetahui
dasar hukum mahar
3.
Untuk mengetahui
macam macam mahar
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Mahar
Mahar
dalam hukum Islam juga disebut dengan istilah istilah sadaq (jamaknya şaduqat),
nihlah, faridah (jamaknya adalah faraid), ajr (jamaknya adalah ujur) ‘iqr
(jamaknya adalah a'qar), ‘ilq (jamaknya adalah 'ala'iq), dan haba’ Semuanya
bermakna mas kawin.[1]
Mahar adalah pemberian wajib berupa uang atau barang dari
mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan, ketika dilangsungkan akad nikah. Mahar
juga merupakan salah satu unsur terpenting dalam proses pernikahan.
Mahar
secara etimologi artinya maskawin. Secara terminologi, mahar ialah pemberian
wajib dari calon suamikepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami
untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya.
Atau suatu pemberian yang diwajibkan bagi calon suami kepada calon istrinya,
baik dalam bentuk benda maupun jasa.[2]
Dalam
kamus Al-Munawwir, kata mahar artinya maskawin. Dalam kamus besar bahasa
Indonesia mahar adalah pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai
laki-laki kepada mempelai perempuan ketika dilangsungkan akad nikah.
B.
Dasar Hukum
Mahar
Ulama
bersepakat bahwa mahar itu wajib hukumnya dalam suatu perkawinan dan merupakan
syarat sahnya perkawinan Hal ini berdasarkan pada:
Al-Quran
Surat An-Nisa ayat 4
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا
Artinya:
"Berikanlah maskawin [mahar] kepada wanita [yang kamu nikahi] sebagai
pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu
sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah [ambillah]
pemberian itu [sebagai makanan] yang sedap lagi baik akibatnya."
Al-Quran
Surat An-Nisa ayat 24
وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ
النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ
اَيْمَانُكُمْ ۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ
ۚ وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ
ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ
مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ ۗ
فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ
اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهٖ مِنْۢ بَعْدِ
الْفَرِيْضَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ
عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Artinya:
"Dan (diharamkan juga kamu menikahi)
perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang
kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu
jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka
karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya
kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di
antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan. Sungguh, Allah Maha
Mengetahui, Mahabijaksana."[3]
HR.
Bukhori, Rasululah bersabda yang artinya, "Nikahlah engkau sekalipun
dengan maskawin cincin dari besi"
HR.
Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi, dan Tirmidzi mengesahkannya.
عن عامر بن
ربيعة
أن
المرأة
من
بني
قرارة
تزوجت
على
تعلي
فقال
رسول
الله
ص
يا
رضيت
من
نفسك
و
مالك
بنعلين؟
قالت : نعم . فأجازه
Dari
'Amir bin Rabi'ah, bahwa sesungguhnya pernah ada seorang wanita dari Bani
Fazarah yang dinikah dengan (mahar) sepasang sandal, lalu Rasulullah SAW bertanya,
"Ridlakah kamu atas dirimu dan hartamu dengan (mahar) sepasang
sandal?" Ia menjawab, "Ya". Maka Rasulullah SAW
memperkenankannya".
C.
Syarat-syarat
Mahar
Mahar yang diberikan kepada calon istri,
harusmemenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Harta/bendanya
berharga Tidak sah mahar yang dengan yang tidak memiliki harga apalagi sedikit,
walaupun tidak ada ketentuanbanyak atau sedikitnya mahar. Akan tetapi, apabila
mahar sedikit tetapi memiliki nilai, maka tetap sah.
2. Barangnya
suci dan bisa diambil manfaat Tidak sah mahar dengan khamar, babi, atau darah,
karena semua itu haram dan tidak berharga.
3. Barangnya
bukan barang gasab Gasab artinya mengambil barang milik orang lain tanpa
seizinnya, namun tidak bermaksud untuk memilikinya karena berniat untuk
mengembalikan kelak. Memberikan mahar dengan barang hasil gasab, adalah tidak
sah, tetapi akadnya tetap sah.
4. Bukan
barang yang tidak jelas keadaannya Tidak sah mahar dengan memberikan barang
yang tidak jelas keadaannya, atau tidak disebutkan jenisnya.
D.
Macam-macam
Mahar
Ulama fiqih sepakat bahwa mahar itu ada dua macam, yaitu mahar musamma dan
mahar mitsil (sepadan).
1.
Mahar Musamma
Mahar
musamma yaitu mahar yang sudah disebut atau dijanjikan kadar dan besarnya
ketika akad nikah, atau mahar yang dinyatakan kadarnya pada waktu akad nikah.
Mahar ini ada yang segera di berikan langsung kepada istri sesuia hadis yang
artinya “Telah menceritakan kepada kami Katsir bin 'Ubaid Al Himshi, telah
menceritakan kepada kami Abu Haiwah dari Syu'aib bin Abu Hamzah, telah
menceritakan kepadaku Ghailan bin Anas, telah menceritakan kepadaku Muhammad
bin Abdurrahman bin Tsauban, dari seorang laki-laki sahabat Nabi shallallahu
'alaihi wasallam, bahwa Ali tatkala menikahi Fathimah binti Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam danhendak bercampur dengannya (menggaulinya),
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarangnya hingga ia memberikan
sesuatu kepadanya. Kemudian ia berkata; wahai Rasulullah, aku tidak memiliki
sesuatu. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya:
"Berikan baju besimu kepadanya!" kemudian Ali memberikannya kepada
Fathimah, kemudian ia bercampur dengannya (menggaulinya). Telah menceritakan
kepada kami Katsir bin 'Ubaid, telah menceritakan kepada kami Abu Haiwah, dari
Syu'aib dari Ghailan dari Ikrimah dari Ibnu Abbas seperti itu”. (HR. Abu Daud)
Hadits ini adalah dalil yang menunjukkan perintah untuk memberikan mahar kepada
istri sebelum berhubungan, karena hal itu sangat berpengaruh bagi perasaan
wanita, dan ini juga diketahui banyak orang.[4]
Ulama
fiqh sepakat bahwa dalam pelaksanaannya, mahar musamma harus diberikan secara
penuh apabila:
a. Telah
bercampur (bersenggama).
b. Salah
satu dari suami istri meninggal. Demikian menurut ijma'.
Mahar
musamma wajib dibayar seluruhnya apabila suami telah bercampur dengan istri dan
ternyata nikahnya rusak karena sebab-sebab tertentu, seperti ternyata istri
mahram sendiri, atau dikira perawan ternyata janda, atau hamil dari bekas suami
lama. Akan tetapi, jika istri dicerai sebelum bercampur, hanya wajib dibayar
setengahnya, berdasarkan firman Allah SWT:
وَاِنْ
طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ
فَرِيْضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ اِلَّآ اَنْ يَّعْفُوْنَ اَوْ يَعْفُوَا
الَّذِيْ بِيَدِهٖ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۗ وَاَنْ تَعْفُوْٓا اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۗ
وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Artinya:
237.
“Jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri), padahal kamu
sudah menentukan maharnya, maka (bayarlah) separuh dari apa yang telah kamu
tentukan, kecuali jika mereka atau pihak yang memiliki kewenangan nikah (suami
atau wali) membebaskannya.[5] Pembebasanmu
itu lebih dekat pada ketakwaan. Janganlah melupakan kebaikan di antara kamu.
Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (Q.S Al-Baqarah:
237)[6]
2.
Mahar Mitsil (Sepadan)
Mahar
mitsil yaitu mahar yang tidak disebut besar kadarnya pada saat sebelum ataupun
sesudah ketika terjadi pernikahan. Atau mahar yang diukur (sepadan) dengan
mahar yang pernah diterima oleh keluarga terdekat, agak jauh dari tetangga
sekitarnya, dengan mengikat status sosial, kecantikan dan sebagainya.
Bila
terjadi mahar itu tidak disebut besar kadarnya pada saat sebelum atau ketika
terjadi pernikahan, maka mahar itu mengikuti maharnya saudara perempuan
pengantin wanita (bibi, bude, anak perempuan bibi/ bude) Apabila tidak ada,
maka mitsilitu beralih dengan ukuran wanita lain yang sederajat dengan dia.
Mahar
mitsil juga terjadi dalam keadaan sebagai berikut:
a. Apabila
tidak disebutkan kadar mahar dan besarnya ketika berlangsung akad nikah, kemudian
suami telah bercampur dengan istri,atau meninggal sebelum bercampur.
b. Jika
mahar musamma belum dibayar sedangkan suami telah bercampur dengan istri dan
ternyata nikahnya tidak sah.[7]
E.
Mahar dalam
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang
nomor 1 tahun 1974 tidak menyebutkan bahwa hak calon mempelai wanita berupa
mahar. Namun Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan jelas menguraikan materi itu
Kewajiban menyerahkan mahar bukan merupakan rukun dalam perkawinan Oleh karena
itu kelalaian menyebut jenis dan jumlah mahar pada waktu akad nikah, tidak
menyebabkan batalnya perkawinan. Begitu pula halnya dalam keadaan mahar masih
terhutang. tidak mengurangi sahnya perkawinan. Kedua diktum di atas memberikan
gambaran bahwa mahar dapat diberikan secara langsung dan juga dapat dihutang
Secara unik KHI menyebutkan bahwa mahar diberikan kepada mempelai wanita yang
jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati kedua belah pihak Dikatakan unik karena
mempelai wanita dapat ikut serta menentukan jumlah, bentuk dan jenis mahar, bukan
ditentukan oleh suami sendiri atau suami menaksir jumlah, bentuk dan jenis
mahar disesuaikan dengan status pihak mepelai wanita. Namun bagaimanapun, KHI
mengarahkan agar penentuan mahar berdasarkan atas kesederhanaan dan kemudahan
yang dianjurkan oleh ajaran Islam. Walaupun mahar bias diterimakan melalui
wali, namun KHI menetapkan agar mahar diberikan langsung kepada calon mempelai
wanita, dan sejak itu menjadi hak pribadinya Di masyarakat Jawa mahar disebut
"tukon", dalam istilah ini tersimpan pengertian bahwa mahar bukan
menjadi hak wanita, setidak-tidaknya sebagiannya oleh karena itu wanita tidak
dapat mengetahui jumlah dan jenis mahar KHI Indonesia menegaskan mahar adalah
hak menipelai wanita.
Mahar
diserahkan kepada mempelai wanita secara tunai. Akan tetapi jika calon mempelai
wanita menyetujui. Penyerahan mahar boleh ditangguhkan baik untuk seluruhnya
atau untuk sebagian Mahar yang belum ditunaikan penyerahannya menjadi hutang
mempelai pria kepada mempelai wanita[8]
F.
Mahar di
Negara – Negara Islam ( Bangladesh )
Republik
Bangladesh merupakan negara muslim yang terletak di Asia Selatan yang mayoritas
populasi muslimnya bermadzhab hanafi. Sistim hukum yang berlaku di Bangladesh
hingga tanggal 14 Agustus 1947 menjadi satu dengan sistim hukum India.
Sedangkan dari tanggal tersebut hingga akhir 1971 menjadi satu dengan Pakistan.
Melihat kenyataan sejarah di atas, maka secara praktis Bangladesh baru
dikatakan memiliki konstitusi yang mandiri pada tahun 1972. Perundang-undangan
Islam yang berlaku di Bangladesh pasca 1972 antara lain:
a) Undang-Undang
Personal Muslim (Al-Ahwal al-Sakhshiyah) yang merupakan adopsi dari
undang-undang yang sama dari Pakistan.
b) Undang-Undang
tentang Mahar, Perempuan dan Perkawinan Usia Dini (Laws on Dowry, Women and
Child Marriage) 1980-1984.[9]
Didalam Undang – Undang ini yang berkewajiban memberi mahar adalah dari pihak mempelai perempuan. Besaran mahar yang di berikan selain berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak baik pihak laki laki maupun perempuan, besaran mahar ditentukan pula oleh usia dari Wanita yang akan melaksanakan pernikahan. Semakin tua Wanita tersebut dalam melaksanakan pernikahan, maka semakin besar pula mahar yang harus ia berikan pada pihak laki-laki.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pertama,
mahar merupakan pemberian wajib yang yang hurus diberikan oleh pihak atau calon
pengantin laki laki kepada calon pengantin perempuan. Seperti yang tertera
dalam QS. An-Nisa': 24 yang artinya: "Maka istri-istri yang telah kamu
campuri di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna),
sebagai suatu kewajiban."
Kedua,
mahar yang diberikan oleh calon pengantin laki laki harus memenuhi
syarat-syarat harta/bendanya berharga, barangnya suci dan dapat diambil
manfaat, barangnya tidak ghasab, bukan barang yang tidak jelas keadaannya.
Ketiga,
mahar terbagi menjadi 2 macam yaitu, mahar musamma dan mahar mitsil. Tidak ada
ketentuan pemberian mahar kadar maksimum/tertinggi menurut jumhur ulama'.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdul Hadi, Fiqh Pernikahan, (pustaka Amanah Kendal)
https://repository.uin-suska.ac.id/7420/4/BAB%20III.pdf diakses pada Senin 26 September 2022 pukul 01.24 WIB
Mohammad Fairuzzabady, HUKUM ISLAM DI DUNIA ISLAM MODERN
Sudarto, Fiqh Munakahat (Yogyakarya: Deepublish)
[1] Abdul Hadi, Fiqh Pernikahan, (pustaka Amanah
Kendal ) halm. 83
[2]
Sudarto, Fiqh Munakahat (Yogyakarya : Deepublish ) halm. 34
[3] Ibid, halm. 43
[4] https://repository.uin-suska.ac.id/7420/4/BAB%20III.pdf diakses
pada Senin 26 September 2022 pukul 01.24 WIB
[5] Yang dimaksud dengan orang
yang memiliki kewenangan nikah adalah suami atau wali. Jika yang membebaskan
mahar adalah wali, suami dibebaskan dari kewajiban membayar separuh mahar.
Apabila suami yang membebaskannya, dalam arti berkomitmen untuk membayar
seluruh mahar yang disebutkan, dia harus membayar mahar seluruhnya. Namun, wali
yang boleh bertindak demikian hanyalah wali mujbir, yaitu wali yang berhak
memaksa anak gadis untuk menikah, seperti ayah atau kakek kandung.
[6] Terjemah kemenag 2019
[7] Ibid, halm 45
[9] Mohammad Fairuzzabady ,HUKUM ISLAM DI DUNIA ISLAM MODERN
Komentar
Posting Komentar